SURABAYA -- Praktik kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali terbongkar, kali ini menyeret nama besar Universitas Negeri Surabaya dengan jumlah korban yang terus bergerak naik secara signifikan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kampus setempat tengah bekerja di bawah tekanan setelah laporan dugaan pelecehan seksual yang semula hanya melibatkan segelintir nama, kini membengkak menjadi 26 orang korban.
Baca juga: Masyarakat Semarakkan Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Argentina Taklukkan Inggris 2-1Pada Jumat, 18 Juli 2026, publik dihebohkan dengan laporan investigasi yang dirilis media daring nasional yang mengonfirmasi bahwa jumlah korban tidak lagi bisa dipandang sebagai insiden tunggal. Kronologi yang dihimpun dari lingkungan internal kampus menyebutkan bahwa kasus ini mencuat setelah seorang korban memberanikan diri membagikan pengalaman pahitnya melalui utas di media sosial, memicu gelombang solidaritas sekaligus pengakuan serupa dari korban lain yang selama ini memilih bungkam.
Baca juga: KDM Ajak Orangtua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak Demi KesehatanPara korban yang mayoritas merupakan mahasiswi aktif di berbagai fakultas itu menggambarkan pola kekerasan yang sistemik dan berulang. Modus yang digunakan terduga pelaku tidak selalu berupa kontak fisik langsung, melainkan sangat dominan melalui pelecehan verbal dan digital. Dilansir dari pemberitaan Kompas.com Surabaya, terduga pelaku kerap melancarkan aksinya melalui kiriman pesan instan bernada mesum, ajakan melakukan hubungan seksual secara eksplisit, hingga intimidasi psikologis yang membuat korban merasa terpojok.
Baca juga: Amien Rais Singgung Masa Depan Prabowo, Sebut Nasib Pemerintahan Ditentukan Cara Menangani Dugaan KorupsiInvestigasi yang dilakukan media ini menemukan fakta bahwa pola serupa tidak hanya terjadi di Unesa. Hampir di waktu yang bersamaan, kasus di Universitas Sumatera Utara mencatat rekor kelam dengan 60 orang korban yang melapor, sementara di Universitas Airlangga, empat mahasiswa terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan seksual dan satu di antaranya harus menerima sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Data ini meneguhkan bahwa kampus-kampus di Indonesia sedang menghadapi darurat kekerasan seksual yang tidak lagi bisa ditutupi dengan alasan menjaga nama baik institusi.
Baca juga: Kodim 0203/Langkat Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Desa Dalan NamanPlt Kepala Satgas PPKS Unesa, yang enggan disebutkan namanya secara rinci demi alasan keamanan investigasi internal, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan biro kemahasiswaan untuk membuka posko pengaduan darurat. "Kami memprioritaskan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban. Saat ini, fokus kami adalah memastikan tidak ada lagi korban yang takut melapor hanya karena tekanan sosial atau ancaman dari pihak tertentu," ujarnya dikutip dari pernyataan resmi yang diterima redaksi.Proses pendampingan ini tidaklah sederhana. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Satgas PPKS Unesa adalah ketidakpercayaan korban terhadap mekanisme pelaporan formal. Berdasarkan penelusuran di lapangan dan data yang dihimpun dari berbagai forum mahasiswa, banyak korban yang lebih memilih bercerita di ruang-ruang aman informal atau mengunggah kronologi kejadian melalui akun anonim ketimbang membuat laporan resmi ke polisi. Mereka khawatir identitasnya terekspos, mendapatkan stigma dari lingkungan sekitar, atau bahkan mengalami reviktimisasi selama proses hukum berjalan.Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa beberapa terduga pelaku merupakan mahasiswa dengan prestasi akademik menonjol atau memiliki relasi kuasa yang signifikan di organisasi kemahasiswaan. DetikJatim dalam laporannya pada Juli 2026 mengungkap, seorang mahasiswa berprestasi di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya justru memanfaatkan grup percakapan privat bertajuk 18+ untuk menyebarkan konten intim dan melecehkan rekan perempuannya. Kasus ini menjadi cermin buram bahwa prestasi akademik tidak berbanding lurus dengan integritas moral, dan kampus kerap abai terhadap sinyalemen awal karena silau oleh capaian formal mahasiswanya.Mekanisme penanganan yang tersedia saat ini memang belum sepenuhnya berpihak pada keberanian korban. Satgas PPKS yang dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari skorsing hingga pemberhentian. Namun, untuk proses pidana, Satgas harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Di sinilah muncul celah birokrasi yang seringkali memperlambat keadilan. Di Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, misalnya, seorang dosen yang diduga melecehkan 15 mahasiswi akhirnya dinonaktifkan, namun proses hukum di kepolisian masih berjalan lamban karena minimnya alat bukti yang diajukan korban.Data yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel seperti Tempo.co, CNN Indonesia, dan Suara Surabaya menunjukkan bahwa modus digital mendominasi wajah baru kekerasan seksual di kampus. Penggunaan aplikasi pesan instan, media sosial, hingga panggilan video dimanfaatkan terduga pelaku untuk menjebak korbannya. Di Universitas Negeri Semarang, seorang mahasiswa bahkan dikepung massa setelah percakapan mesumnya dengan delapan perempuan berbeda tersebar luas. Di Universitas Ahmad Dahlan, dua mahasiswi menjadi korban kekerasan seksual dengan pola pendekatan serupa melalui dunia maya.Di Surabaya, situasi tidak lebih baik. Gelombang protes dari aliansi mahasiswa peduli perempuan mendesak Rektorat Unesa untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kultur akademik yang dianggap permisif terhadap kekerasan berbasis gender. Desakan ini muncul setelah tiga kasus di kampus lain di Surabaya juga ikut terkuak, menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan fenomena gunung es yang selama ini tertutup rapat.Menanggapi gejolak tersebut, pihak rektorat Unesa melalui juru bicaranya menyatakan bahwa institusi tidak akan melindungi pelaku. "Kami membuka seluas-luasnya kerja sama dengan Polrestabes Surabaya. Jika terbukti bersalah secara hukum, kami siap menjatuhkan sanksi terberat," tegasnya dalam konferensi pers virtual yang digelar Sabtu, 19 Juli 2026. Namun, pernyataan ini tidak serta merta meredakan keresahan publik. Sejumlah aktivis justru mempertanyakan transparansi kampus yang dianggap baru bertindak setelah kasus viral, bukan karena sistem deteksi dini yang bekerja.Pola respons defensif semacam ini sebenarnya lazim ditemukan di banyak kampus. BBC Indonesia dalam analisis tren nasionalnya mengupas bahwa banyak institusi pendidikan tinggi lebih memilih menyelesaikan kasus secara internal tanpa melibatkan polisi. Tujuannya, selain melindungi nama baik, juga untuk menghindari administrasi hukum yang rumit. Akan tetapi, pendekatan ini justru seringkali mengorbankan hak korban untuk mendapatkan keadilan yang utuh, karena sanksi administratif tidak memiliki efek jera sekuat putusan pidana.Di sisi lain, keberanian para korban untuk speak-up tidak lepas dari peran masif media sosial. Platform seperti X dan Instagram menjadi katalis yang mempercepat pengungkapan kasus. Ketika satu orang berani bersuara, dalam hitungan jam puluhan orang lain merasa mendapatkan keberanian yang sama. Fenomena bola salju ini, meskipun efektif untuk menggalang dukungan publik, juga menyimpan risiko bagi korban. Ancaman doxing, serangan balik dari pendukung terduga pelaku, hingga trauma psikologis yang kambuh menjadi harga mahal yang harus mereka bayar.Seorang pendamping korban dari lembaga swadaya masyarakat di Surabaya, yang telah menangani puluhan kasus serupa sejak Satgas PPKS dibentuk, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesiapan mental korban. "Banyak dari mereka yang setelah melapor justru mengalami kemunduran psikologis. Mereka tidak siap menghadapi pertanyaan investigatif yang terkadang tidak sensitif gender," katanya. Kondisi ini menuntut adanya pelatihan khusus bagi seluruh staf Satgas PPKS, tidak hanya soal teknis hukum, tetapi juga pendekatan psikososial yang berpihak pada korban.Kerentanan korban semakin terlihat dari data bahwa sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa baru yang belum memahami peta kekuasaan di kampus. Di USU, terduga pelaku dilaporkan kerap mengikuti korban hingga ke rumah kos, memanfaatkan kepolosan mahasiswa tahun pertama yang belum memiliki jaringan pertemanan kuat. Modus ini sangat berbahaya karena menanamkan rasa takut yang mendalam dan membuat korban merasa terisolasi dari lingkungan sosialnya.Kompleksitas penanganan kasus kekerasan seksual di kampus semakin terasa ketika menilik tumpang tindih antara ranah etik dan pidana. Satgas PPKS sejatinya memiliki mandat yang jelas, namun keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran seringkali menjadi hambatan. Di Unesa, dengan jumlah korban yang mencapai 26 orang, tim investigasi harus bekerja dengan kapasitas terbatas untuk memeriksa setiap laporan secara tuntas. Mereka tidak hanya bertugas menghimpun bukti, tetapi juga memastikan bahwa hak pendidikan korban tidak terganggu selama proses berlangsung.Konsekuensi administratif yang dijatuhkan kepada pelaku juga masih menimbulkan perdebatan. Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau pemecatan bagi dosen dianggap sebagai langkah progresif. Akan tetapi, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sanksi ini berpotensi digugat secara hukum oleh terduga pelaku. Di sinilah pentingnya harmonisasi antara aturan internal kampus dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlaku.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa kampus harus menjadi zona aman dari segala bentuk kekerasan. Regulasi yang mewajibkan pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi adalah wujud komitmen negara. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Masih banyak kampus yang Satgas PPKS-nya hanya menjadi formalitas, tanpa anggaran memadai dan tanpa dukungan penuh dari pimpinan universitas.Fenomena di Unesa, Unair, UB, dan USU ini adalah alarm keras bahwa reformasi kultur akademik tidak bisa ditawar lagi. Pendidikan tentang consent atau persetujuan sadar, penghormatan terhadap batasan personal, dan kampanye anti kekerasan seksual harus dimasukkan ke dalam kurikulum wajib, bukan sekadar kegiatan orientasi mahasiswa baru yang sifatnya seremonial. Kampus tidak bisa hanya mengandalkan Satgas PPKS sebagai pemadam kebakaran, sementara akar masalahnya dibiarkan terus menjalar.Para pemerhati pendidikan dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada yang diwawancarai secara terpisah melalui sambungan telepon menyatakan bahwa solusi jangka panjang harus menyasar pada perubahan pola pikir seluruh elemen kampus. Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa senior harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan suportif. Jika tidak, kasus demi kasus akan terus berulang dengan pola yang sama, sementara para korban akan terus bertambah dan menanggung trauma berkepanjangan.Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan kasus Unesa diprediksi akan terus bergulir. Korban yang semula enggan melapor ke polisi kini mulai mempertimbangkan jalur hukum setelah melihat solidaritas publik yang begitu besar. Pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya menyatakan telah menerima beberapa laporan awal dan akan segera memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Proses ini diharapkan berjalan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan trauma baru bagi para korban.Transparansi menjadi kata kunci yang terus didengungkan. Publik menuntut agar perkembangan investigasi bisa diakses secara berkala, tentunya tanpa mengorbankan kerahasiaan identitas korban. Ini adalah ujian berat bagi Unesa dan kampus-kampus lain yang kini berada dalam sorotan. Keberhasilan mereka menangani kasus ini dengan adil dan transparan akan menjadi preseden penting bagi penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan Indonesia.Arah perkembangan ke depan menunjukkan bahwa desakan untuk penanganan pidana akan semakin menguat. Masyarakat tidak lagi puas hanya dengan sanksi etik atau administratif. Ada kebutuhan mendesak untuk menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak memiliki tempat di dunia akademik, dan bahwa institusi pendidikan tinggi bersungguh-sungguh melindungi segenap warganya. Tantangan terberat kini berada di pundak para pemimpin kampus: memilih mempertahankan citra semu atau membersihkan rumah sendiri demi peradaban kampus yang bermartabat.Mekanisme perlindungan korban juga harus diperkuat dengan kebijakan yang memastikan tidak ada satupun korban yang kehilangan hak kuliahnya karena trauma atau intimidasi. Beasiswa khusus, kelas transisi, dan konseling gratis adalah sebagian kecil dari intervensi yang bisa segera direalisasikan. Para korban adalah penyintas yang keberaniannya telah membuka borok institusi, dan sudah sepatutnya mereka mendapatkan dukungan penuh, bukan justru dikucilkan atau dipersulit proses akademiknya.Sistem pendidikan kita memang sedang diuji. Bukan hanya soal capaian akademik dan peringkat internasional, tetapi juga sejauh mana kampus mampu menjadi ruang aman bagi setiap individu untuk bertumbuh tanpa rasa takut. Kasus dugaan pelecehan seksual dengan 26 korban di Unesa ini adalah cermin buram yang memantulkan kegagalan kolektif kita dalam mendidik karakter dan menegakkan etika. Ini adalah momen yang tepat untuk melakukan koreksi total, sebelum lebih banyak lagi korban berjatuhan dan kepercayaan publik pada institusi pendidikan runtuh sepenuhnya.(Wy/Red)
Bagikan: