27 Jun, 2026

Kejaksaan RI Ungkap Kinerja Penanganan Korupsi dan Pemulihan Aset dalam Konferensi Pers di Bakom RI

Indofakta.com, 2026-06-26 16:46:11 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Kejaksaan Republik Indonesia memaparkan capaian penegakan hukum, penyelamatan aset negara, serta optimalisasi penerimaan negara sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Paparan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara, perbaikan tata kelola, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Tahan Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp16 Miliar

Capaian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI Kurnia Ramadhana.

Baca juga: Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad Lulus Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan, Soroti Optimalisasi Peran JPN

Dalam kesempatan tersebut, Febrie menjelaskan bahwa paradigma penegakan hukum telah berkembang dari pendekatan follow the money menjadi follow the impact. Penanganan perkara korupsi tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap perekonomian negara, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kehidupan masyarakat.

Baca juga: Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat dalam Kasus Tambang Bauksit PT QSS

Berdasarkan data yang dipaparkan, selama periode 2020 hingga 2026 Kejaksaan RI telah mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus sebesar Rp35,005 triliun. Sementara itu, total nilai pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun.

Baca juga: Kejagung Setor Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Pemulihan Aset Kian Diperkuat

Selain itu, Kejaksaan terus memprioritaskan penanganan perkara-perkara strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, pengelolaan sumber daya alam, dan kepentingan masyarakat. Beberapa perkara yang disebutkan meliputi tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, perkara BTS 4G Kominfo, Duta Palma Group, serta sejumlah perkara korupsi strategis lainnya.

Di bidang pemulihan aset, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi memaparkan perkembangan kontribusi BPA terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak beroperasi secara efektif pada akhir 2024, BPA mencatat PNBP sebesar Rp1,439 triliun pada 2024, meningkat menjadi Rp19,654 triliun pada 2025, dan hingga 24 Juni 2026 telah mencapai Rp1,797 triliun.

Pada 2026, Kejaksaan menetapkan target PNBP dari pemulihan aset sebesar Rp3,266 triliun. Hingga pertengahan tahun, realisasinya telah mencapai sekitar 55 persen dari target yang ditetapkan.

Dalam penelusuran aset, BPA menemukan aset milik terpidana Eddy Tansil berupa aset tidak bergerak dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp82,68 miliar. Sebagian aset telah diserahkan secara sukarela kepada negara dan disetorkan sebagai PNBP, sedangkan sisanya tengah dipersiapkan untuk proses pelelangan.

Saat ini, BPA juga mengoordinasikan pengelolaan sekitar 27.753 aset tindak pidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai sekitar Rp2,09 triliun memperoleh pendampingan langsung guna menjaga nilai ekonominya hingga proses penyelesaian melalui pelelangan.

Untuk mendukung pengelolaan barang sitaan secara profesional, Kejaksaan telah mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 33 provinsi.

Dalam penyelesaian aset, program BPA Fair menghasilkan PNBP sebesar Rp997,3 miliar serta pengembalian kerugian korban sebesar Rp19,12 miliar. Hingga 24 Juni 2026, total pengembalian kerugian korban yang berhasil dipulihkan melalui BPA mencapai Rp20,2 miliar.

Sementara itu, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan RI bersama kementerian dan lembaga terkait mencatat pemulihan uang dan aset negara sebesar Rp379,27 triliun. Selain itu, negara berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang memiliki nilai aset signifikan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset juga tengah mempersiapkan penyelenggaraan Gebyar BPA: Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju pada Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Program tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian aset, meningkatkan penerimaan negara, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam mekanisme lelang negara yang transparan dan akuntabel.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online