JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam perkembangan terbaru, dua pegawai di lingkungan sekretariat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Tahan Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp16 MiliarPenetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (25/6/2026) dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023–2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa proyek fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Baca juga: Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad Lulus Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan, Soroti Optimalisasi Peran JPNDua tersangka baru itu masing-masing Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Keduanya merupakan pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca juga: Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat dalam Kasus Tambang Bauksit PT QSSDalam penyidikan, SKN dan MT diduga secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada 2023 dan 2024. Dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian dari perkara korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin yang tengah diusut Kejati DKI Jakarta.Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kejagung Setor Rp19,6 Triliun ke Kas Negara, Fokus Pemulihan Aset Kian DiperkuatDengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum bertambah menjadi enam orang. Empat tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan yaitu RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW selaku Direktur CV TAS atau penyedia jasa, serta JSR selaku Direktur PT BKS.Penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara melalui pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli keuangan negara, maupun para tersangka juga terus dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.Selain itu, penyidik melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang bertujuan menambah pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Wy/Red)
Bagikan: