Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus yang bersidang di Gedung PHI menghukum 2 (dua) terdakwa Korupsi BBPPK Dan PPK Lembang Kemenaker RI. Keduanya yaitu Eko Daryanto dan Karman dihukum pidana penjara berbeda pada hari Selasa tanggal 23 September 2025
Baca juga: Kosongkan Lima Kepala OPD yang Langsung Bersentuhan dengan Masyarakat, Sekda KBB BlunderMajelis Hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar dengan Anggota Gunawan Tri Budiono dan Jefry Yefta Sinaga menghukum terdakwa Eko Daryanto, S. Sos., M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Subsidair. Eko Daryanto, S. Sos., M.Si dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.Eko Daryanto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp801.671.203., 00 (delapan ratus satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dia ratus tiga rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal jika Terdakwa Eko Daryanto, S.Sos., M.Si tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa Eko Daryanto, S.Sos., M.Si dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca juga: Orang-Orang Tersayang Merindukan di RumahBerbeda dengan Terdakwa Eko Daryanto, hukuman terhadap Karman jauh lebih ringan. Meski sama dituntut dengan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Karman dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Terkait uang pengganti, Karman sudah menitipkannya fi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp172.685.356, 00 (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam rupiah). Namun karena Terdakwa Karman telah menitipkan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp34.537.071,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh satu rupiah) dan Rp138.148.285, 00 (seratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima rupiah), maka uang titipan tersebut digunakan sejumlah itu digunakan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Atas Putusan tersetrum, baik JPU maupun kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Subete Siregar, S.H menyatakan pikir-pikir selama seminggu.Adapun perkara kedua terdakwa terjadi sekira tahun 2020 secara bersama-sama melawan hukum dalam program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang. Pada tahun 2020 Balai BBPPK dan PKK mendapat anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp1.928.839.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) untuk melaksanakan 11 (sebelas) Pengadaan Barang dan Jasa dalam 2 (dua) Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang masing-masing dianggarkan sebesar Rp200.000.000,-. Eko Daryanto selaku Kepala Balai dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA memerintah Vulien Ambarawati selaku PPK memilih penyedia untuk melaksanakan pengadaan dan jasa tersebut menurut perintah Eko Daryanto yang telah menunjuk Karman sebagai perwakilan penyedia untuk 11 pengadaan barang tersebut. Eko Daryanto lalu menyuruh Karman untuk mencarikan perusahaan untuk dipinjam dokumen perusahaannya. Karman lalu menghubungi 8 (delapan) penyedia.
Baca juga: Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita KondusifDari hasil Audit Dalam Penghitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-05/H.VI/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1.928.839.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dipotong pajak Rp201.985.441,00 (dua ratus satu juta sembilan ratus delapan empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). Kedua terdakwa telah mengembalikan atas pengadaan 11 (sebelas) pengadaan barang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp752.497.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga sisa kerugian negara setelah dilakukan pengembalian sebesar Rp974.356.559,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat tiga ratus tujuh puluh enam juta lima puluh lima sembilan). (Y CHS).
Bagikan: