26 Sep, 2026

Kejari Halmahera Tengah Hidupkan Kembali Program JMS, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Indofakta.com, 2026-09-25 09:40:28 WIB

Bagikan:

HALMAHERA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Ashari Syam, S.H., M.H. kembali menghidupkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, program penerangan dan penyuluhan hukum menyasar para pelajar di SMP Negeri 25 Halmahera Tengah, Kamis (24/9/2026).

Baca juga: Ketua TP PKK Ny. Liswati Menyambut Tim Evaluasi Lomba PHBS Tingkat Sumut di Kelurahan Pematang Marihat


Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para pelajar untuk mengenal hukum dengan cara yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Puluhan siswa dan guru mengikuti kegiatan yang menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Halmahera Tengah, Alli Usman, sebagai narasumber.

Baca juga: Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Kota Pematangsiantar


Dalam penyampaiannya, Alli mengatakan hukum tidak selalu harus dikenalkan melalui ruang sidang, palu hakim, maupun lembaran pasal yang kaku. Kesadaran hukum justru dapat ditanamkan sejak dini, termasuk dari ruang kelas.

Baca juga: TPID dan PD Pasar Horas Jaya Mengadakan Operasi Pasar Murah, Daging Ayam Ras Dijual Rp40 Ribu per Kg


"Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap pelajar," ujar Alli.


Menurutnya, masa remaja merupakan fase penting dalam pembentukan karakter dan pencarian jati diri. Karena itu, pemahaman hukum sejak dini diharapkan dapat membantu pelajar mengenali hak dan kewajibannya serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan.

Baca juga: Secara Menyeluruh Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Menara Pandang Tele


"Di tengah masa remaja yang penuh dengan pencarian jati diri, pengetahuan tentang hukum diharapkan dapat menjadi benteng sekaligus penuntun. Pelajar tidak hanya diajak mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga memahami alasan di balik setiap aturan," katanya.


Alli menjelaskan, program JMS hadir sebagai jembatan antara dunia hukum dan generasi muda. Melalui pendekatan yang komunikatif, hukum diharapkan tidak hanya dipahami sebagai aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.


Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja dan berbagai bentuk tindak pidana di kalangan pelajar.


"Mencegah selalu lebih baik daripada memperbaiki. Membangun kesadaran jauh lebih berarti daripada sekadar memberikan hukuman," tuturnya.


Ia berharap, kesadaran hukum yang ditanamkan dari bangku sekolah dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memahami tanggung jawab, menghormati aturan, serta mampu menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat yang sadar dan taat hukum.


"Dari bangku sekolah, benih-benih kesadaran itu ditanam. Dari sana pula diharapkan tumbuh generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memahami tanggung jawab, menghormati aturan, serta mampu menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang sadar dan taat hukum," ungkapnya.


Pada akhirnya, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tertulis. Hukum merupakan batas yang menjaga, aturan yang menuntun, sekaligus kesadaran yang perlu tumbuh sejak seseorang mulai mengenal dunia.(Rls/Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online